Pengertian anak luar biasa
- Anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemanusiannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya
- Perbedaannya meliputi: ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, fisik dan neuromuskular, perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi, ataupun kombinasi 2 atau lebih dari berbagai hal tersebut
Berbagai Istilah yang Berkaitan dengan ALB
- Disability, menunjukkan berkurang atau hilangnya fungsi organ atau bagian tubuh tertentu. Biasanya istilah ini digunakan secara bergantian dengan "impairment"
- Handicap, merupakan masalah atau dampak dari kerusakan (disability atau impairment) yang dialami oleh individu ketika berinteraksi dengan lingkungan
- At risk, anak yang meskipun tidak teridentifikasi memiliki kerusakan namun berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu
Diagnosis atau Pelabelan Keluarbiasaan
- Perlu memperhatikan sikap profesional dari orang yang melakukan identifikasi, ada kriteria yang jelas, dan tidak hanya fokus pada klasifikasi tetapi juga pada masalah dan penanganan yang tepat
- Dampak positif: Memungkinkan anak mendapat perlakuan dan penerimaan yang tepat dari lingkungan
- Dampak negatif: Dapat membuat lingkungan memandang anak secara negatif, begitu juga anak memandang dirinya sendiri secara negatif
Pendidikan Luar Biasa di Indonesia
UU RI No. 2 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab VI pasal 32 (1) :
Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa
Tujuan PLB di Indonesia
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
- Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja
- Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan
Jenis SLB
1. SLB A: Untuk
tuna netra
Persyaratan : Keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3 – 7 thn dan tidak lebih dari 14 thn
2. SLB B: Untuk
tuna rungu
Persyaratan : Keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5 – 11 tahun
3. SLB C: Untuk tuna grahita IQ 50 – 75
C1: Untuk tuna grahita IQ 25 – 50
Persyaratan: Keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5,5 – 11 thn
4. SLB D: untuk tuna daksa dgn IQ normal
D1:
untuk tuna daksa dgn IQ < normal
Persyaratan: keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3 – 9 tahun
5. SLB E: untuk tuna laras
Persyaratan: anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6 – 18 tahun
6. SLB G: untuk tuna ganda
Persyaratan : keterangan dari dokter dan psikolog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar