Halaman

Kamis, 10 Mei 2012

Anak Luar Biasa (Anak Berkebutuhan Khusus)

Pengertian anak luar biasa
  • Anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemanusiannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya
  • Perbedaannya meliputi: ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, fisik dan neuromuskular, perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi, ataupun kombinasi 2 atau lebih dari berbagai hal tersebut 
Berbagai Istilah yang Berkaitan dengan ALB
  • Disability, menunjukkan berkurang atau hilangnya fungsi organ atau bagian tubuh tertentu. Biasanya istilah ini digunakan secara bergantian dengan "impairment"
  • Handicap, merupakan masalah atau dampak dari kerusakan (disability atau impairment) yang dialami oleh individu ketika berinteraksi dengan lingkungan
  • At risk, anak yang meskipun tidak teridentifikasi memiliki kerusakan namun berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu
Diagnosis atau Pelabelan Keluarbiasaan
  • Perlu memperhatikan sikap profesional dari orang yang melakukan identifikasi, ada kriteria yang jelas, dan tidak hanya fokus pada klasifikasi tetapi juga pada masalah dan penanganan yang tepat
  • Dampak positif: Memungkinkan anak mendapat perlakuan dan penerimaan yang tepat dari lingkungan
  •  Dampak negatif: Dapat membuat lingkungan memandang anak secara negatif, begitu juga anak memandang dirinya sendiri secara negatif
Pendidikan Luar Biasa di Indonesia
UU RI No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab VI pasal 32 (1) :
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa 

 
Tujuan PLB di Indonesia
  • Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
  • Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
  • Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja
  • Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan
Jenis SLB  
1. SLB A: Untuk tuna netra
     Persyaratan : Keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3 – 7 thn dan tidak lebih dari 14 thn
2. SLB B: Untuk tuna rungu
     Persyaratan : Keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5 – 11 tahun
3. SLB C: Untuk tuna grahita IQ 50 – 75
           C1: Untuk tuna grahita IQ 25 – 50
  Persyaratan: Keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5,5 – 11 thn
4. SLB D: untuk tuna daksa dgn IQ normal
           D1: untuk tuna daksa dgn IQ < normal
  Persyaratan: keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3 – 9 tahun
5. SLB E: untuk tuna laras
  Persyaratan: anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6 – 18 tahun
6. SLB G: untuk tuna ganda
  Persyaratan : keterangan dari dokter dan psikolog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar